PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap 2 tahun 2025
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 sampai dengan 28 Juli 2025
dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- foto copy Kartu Keluarga
- foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
- cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Isian formulir
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak UNDUH FORMULIR
- mengumpulkan berkas/dokumen online kumpulkan berkas online DISINI
- berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara
lihat paparan PAPARAN SOSIALISASI KJP PLUS TAHAP 2 TAHUN 2025
info lebih lanjut dapat menghubungi walikelas/admin KJP 085775416852