Ketentuan pakaian seragam sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pergub no. 178 Th.2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Adapun seragam sekolah peserta didik adalah sebagai berikut:
1. Seragam sekolah adalah pakaian yang model dan warnanya telah ditentukan.
2. Seragam Sekolah:
• Senin : Seragam putih biru, dengan kaos kaki putih, sepatu ket hitam, tali sepatu warna putih, ikat pinggang hitam, dasi, dan topi sekolah dan kerudung warna putih bagi peserta didik putri (muslimah)
• Selasa : Seragam batik dengan rok/ celana putih, dengan kaos kaki putih, sepatu ket hitam , ikat pinggang hitam dan kerudung warna putih bagi peserta didik putri (muslimah)
• Rabu : Seragam pramuka, kaos kaki hitam, sepatu ket hitam, dan ikat pinggang hitam dan kerudung warna coklat tua bagi peserta didik putri (muslimah)
• Kamis : Seragam putih biru, dengan kaos kaki putih, sepatu ket hitam, tali sepatu warna putih, ikat pinggang hitam, dasi, dan topi sekolah dan kerudung warna putih bagi peserta didik putri (muslimah)
• Jumat : Pakaian jumat biru tua dan biru muda, kaos kaki putih, sepatu ket warna hitam, dan kerudung warna putih bagi peserta didik putri (muslimah)