Hai Peserta Didik SMP Negeri 3 Jakarta yang hebat calon penerima KJP Plus, tahun 2022 tahap 2.
berikut ini adalah data calon penerima KJP Plus tahap 2, tahun 2022 berdasarkan data yang di peroleh dari web KJP
kriterianya adalah:
1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial :
untuk lebih lengkapnya bisa di lihat Paparan Sosialisasi Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap II Tahun 2022 bisa di lihat disini
silahkan di cek nama kalian ya.
informasi calon penerima bisa lihat disini
untuk keperluan update data, Peserta Didik calon penerima KJP tahap 2 tahun 2022 yang tertera dalam data calon penerima supaya melengkapi berkas sebelum 30 September 2022
mengunduh formulir disini
kirim formulir disini
untuk info lebih lanjut bisa menghubungi admin KJP SMP Negeri 3 Jakarta, pada hari dan jam kerja
terimakasih.