PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
persyaratan Umum
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2024
Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun sampai dengan 13 September 2024.
dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- foto copy Kartu Keluarga
- foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
- cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
- Isian formulir
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak DISINI
- mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI
- berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara
info lebih lanjut dapat menghubungi walikelas/admin KJP 085775416852