Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan merupakan ekskul wajib diSMPN 3 Jakarta.
Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, Pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota Pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji Pramuka.
Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan Pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan Pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota Pramuka , pembina Pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin Pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka. Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
Prestasi Kegiatan Pramuka :